Sabtu, 22 Februari 2014

"Pembentukan Kab. Kerinci Hilir....?"

Sungaipenuh, NK

   Akhir-akhir ini, ditengah masyarakat berkembang informasi tentang wacana pembentukan kabupaten Kerinci Hilir, bahkan sampai ke pembentukan propinsi baru (Puncak Andalas). Rakyat bawah sampai elite politik masyarakat Kerinci selalu membicarakannya. Itupun, mulai dari warung kopi sampai ditempat-tempat elite seperti cafe-cafe.
   Konon, wacana tersebut awalnya terlontar dari kalangan elit-elit politik dan birokrat tahun 70-an. Jelang Pemilukada beberapa bulan lalu kembali mencuat, bahkan berkembang sampai saat ini.
    Kapan ini, bisa terealisasi?
Pembentukan daerah otonomi baru (DOB) tersebut bisa terwujud apabila memenuhi persyaratan. Persyaratan tertuang dalam UU RI no. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah," pembentukan daerah sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan". 
   Syarat fisik sebagaimana dimaksud meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten,dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
   Pada PP 78 tahun 2007 disebutkan,"daerah yang dapat dimekarkan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan 10(sepuluh) tahun bagi provinsi dan 7 (tujuh) tahun bagi kabupaten dan  kota".
   Atas dasar dua produk hukum diatas, proses pemekaran yang mungkin bisa secepatnya dilakukan adalah pemekaran Kabupaten Kerinci menjadi dua daerah otonomi baru. 
   Terakhir pemekaran, terbentuknya Kota Sungaipenuh dengan UU RI No.25 tahun 2008 yang ditetapkan pada tanggal 21 Juli 2008. Menurut PP 78 tahun 2007, pemekaran bisa dilakukan setelah Juli 2015. Dan untuk pembentukan propinsi baru, bisa dilakukan tahun 2025.
(http://goo.gl/ndyBMh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar